Info Aceh Barat
Apes, Aksi Pelaku Maling Kotak Amal di Aceh Barat Berakhir Diciduk Polisi
Meulaboh – Polsek Woya Polres Aceh Barat berhasil mengamankan pelaku pencuri kotak amal di Gampong Lueng Buloh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Pelaku di amankan petugas berdasarkan laporan Masyarakat inisial ZH (26) warga Kabupaten Aceh Jaya Tanggal 28 September 2024.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Plh Kapolsek Woyla Ipda Agusdi mengatakan, penangkapan ini berawal saat tersangka tengah masuk ke dalam mesjid untuk melancarkan aksinya hendak mencuri celengan masjid di Gampong Lueng Buloh, Kec. Woyla, kab. Aceh Barat dengan mengunakan satu unit Sepmor .
“saat pelaku melakukan aksinya, pelaku kemudian diketahui oleh masyarakat setempat dan langsung diamankan”kata Ipda Agusdi, Selasa (01/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan Petugas, tersangka mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di beberapa mesjid yang ada di Kabupaten Aceh Barat.
“Sebelum melakukan pencurian di wilayah woyla, tersangka juga telah melakukaan aksinya di Gampong Lueng Buloh dan di mesjid Gampong Peulante, Kecamatan Arongan Lambalek,” jelasnya.
Selain itu kata kapolsek, ada juga beberapa lokasi yang telah disantroni tersangka diantaranya mesjid Gampong Suak geudebang di Kecamatan Samatiga sebanyak 1 kali dan Woyla Barat.
Ada tiga mesjid Gampong Cot lagan 1 kali, Gampong Mon pasong 1 kali, Gampong Pasi mali 1 kali.
Sementara di Kecamatan Woyla yaitu Gampong Aron sebanyak satu kali, mesjid Gampong Kuala Bhee sebanyak 1 kali, mesjid Gampong Lueng Buloh sebanyak 3 kali, mesjid Gampong Keulembah sebanyak 2 kali, mesjid Gampong Bakat sebanyak 1 kali dan mesjid Gampong Padang Jawa sebanyak 1 kali.
“Dari tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepmor , (satu) buah HP, 1 (satu) lembar ktp an. Pelaku, 2 (dua) tangkai kunci, 1 (satu) kunci pas, 1 (satu) kunci ring, 1 (satu) obeng, 1 (satu) kunci L, 1 (satu) kunci simpang tiga dan juga uang tunai hasil aksi tak terpujinya tersebut,” jelasnya lagi
Atas perbuatannya tersangka ZH (26) disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e dengan ancama maksimal 7 Tahun kurungan penjara.(**)
Editor: Basriadi