Pilkada 2024

Masuk Tahapan Kampanye, Panwaslih Nagan Raya Ingatkan ASN dan Keuchik Tidak Terlibat Politik Praktis


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami,Minggu (06/10/2024) (Foto : MJDnews.co)

Suka Makmue – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya memberikan peringatan keras bagi para Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Keuchik serta perangkat desa di Kabupaten setempat , agar tidak melibatkan diri dalam politik praktis pada pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami melalui keterangan pers yang diterima MJDnews.co.

Ia mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Keuchik serta perangkat desa menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pilkada yang demokratis, berintegritas.

“ASN, Keuchik dan aparat desa harus netral, jauh dari pengaruh kelompok dan golongan tertentu agar menghasilkan pilkada yang demokratis serta berintegritas,” kata Said Zamzami.

Said menambahkan, terkait hal itu  Panwaslih Nagan Raya juga akan mengeluarkan surat kepada Pejabat Bupati untuk diteruskan kepada jajaran Pemerintahan hingga tingkat Gampong.

“Kami akan mengeluarkan surat imbauan kepada kepala daerah, untuk diteruskan ke semua dinas serta camat agar ASN, Keuchik dan perangkat desa bersikap netral pada pemilihan serentak 2024,” ungkapnya.

Lanjut Said, ada beberapa poin imbauan diantaranya Setiap Pegawai ASN, Keuchik dan perangkat desa tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Keuchik dan perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta dilarang ikut memberikan dukungan kepada calon tertentu.

“Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan secara tegas melarang Partai Pengusung, Paslon dan Tim Kampanye melibatkan ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengkampanyekan Paslonnya serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Pihaknya atau merugikan Pihak lawan,”paparnya.

Menurutnya, pada pilkada ini akan ada potensi pelanggaran,sebab secara struktur, para ASN, Keuchik dan Perangkat Desa memiliki kedekatan dengan para Paslon karena sebelumnya sering berinteraksi dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, secara kultural juga memiliki kedekatan emosional.

“ Sekali lagi kami mengingatkan agar ASN, Keuchik dan perangkat desa untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan politik praktis semata, jika ada yang ketahuan melanggar, akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan, dan apabila nanti memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” tutup Said Zamzami.(**)

Editor: Basriadi