Pilkada Aceh Singkil

Panwaslih Aceh Singkil Tunggu Rapat Pleno untuk Tentukan Validitas Ijazah Pengganti Dulmusrid


Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyahrizal, bersama angota mengklarifikasi Calon Bupati Aceh Singkil Dulmusrid terkait laporan masyarakat tentang keabsahan ijazah pengganti (Istimewa)

Aceh Singkil - Klarifikasi terkait dugaan masalah ijazah pengganti milik Dulmusrid, calon Bupati Aceh Singkil, masih belum mencapai kesimpulan.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil saat ini menunggu hasil rapat pleno untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyahrizal, dalam konferensi pers pada Rabu (2/10/2024), menjelaskan bahwa klarifikasi ini diminta setelah adanya laporan masyarakat terkait ijazah yang dimiliki Dulmusrid. 

“Kami sudah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait,” ujar Irwansyahrizal.

Panwaslih telah melakukan klarifikasi dengan beberapa pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lipat Kajang, dan Cabang Dinas Pendidikan setempat.

Pada hari ini, giliran Dulmusrid yang dimintai keterangan langsung.

“Proses klarifikasi dengan Dulmusrid sudah selesai. Namun, untuk hasil akhirnya, kami belum bisa menyampaikan karena masih menunggu keputusan rapat pleno," tambahnya. 

Irwansyahrizal mengungkapkan bahwa pleno akan digelar dalam beberapa hari ke depan, dengan kajian lebih lanjut untuk menentukan validitas ijazah pengganti tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait ijazah Dulmusrid yang hilang di antara Pandan Sari dan Singkil, sehingga yang bersangkutan mendapatkan surat pengganti dari Dinas Pendidikan. 

Meski begitu, Panwaslih belum bisa memastikan apakah surat pengganti ini sah untuk digunakan dalam proses pencalonan.

“Keputusan terkait validitas surat pengganti ada pada Dinas Pendidikan, yang memahami prosedurnya,” jelas Irwansyahrizal.

Ia menambahkan bahwa kebenaran atau kesalahan dalam kasus ini akan diputuskan setelah kajian bersama para komisioner lainnya.

“Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut sebelum pleno,” jelasnya.

Untuk memperkuat proses klarifikasi, Panwaslih juga mengundang Kapolsek Simpang Kanan karena Dulmusrid sebelumnya melaporkan kehilangan ijazah kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, Dulmusrid dijadwalkan menghadiri klarifikasi pada 1 Oktober 2024, namun karena bentrok dengan kegiatan kampanye, dirinya baru bisa hadir pada Rabu (2/10/2024).(**)

(Fandi Perdana)

Editor: Putra