Pilkada Aceh Singkil
Panwaslih Aceh Singkil Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Dulmusrid
Singkil – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil secara resmi menutup penyelidikan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap Calon Bupati Aceh Singkil 2024, Dulmusrid.
"Pemeriksaan dan kajian awal yang dilakukan oleh Panwaslih terhadap laporan dengan nomor 06/REG/LP/PM/05.02/09/2024 tidak menemukan bukti adanya pelanggaran administrasi yang dilaporkan," kata Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyah Rizal, Minggu (6/10/2024)
Irwansyah menjelaskan, dalam proses klarifikasi yang dilakukan, Panwaslih tidak menemukan indikasi pelanggaran administrasi seperti yang dilaporkan oleh Ramli Manik.
Pleno yang dipimpin oleh Irwansyah menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Model B.18.
Oleh karena itu, kasus ini dinyatakan resmi ditutup.
"Dengan demikian, dugaan terhadap Dulmusrid dinyatakan tidak terbukti dan tidak ada tindakan lanjutan yang akan diambil terkait laporan ini," ujar Irwansyah..
Sebelumnya, pada Rabu, (2/10/2024), Panwaslih telah memanggil Dulmusrid untuk memberikan klarifikasi terkait ijazah pengganti yang diserahkannya saat pendaftaran.
Irwansyah menambahkan bahwa Panwaslih juga telah meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lipat Kajang, serta Cabang Dinas Pendidikan untuk memverifikasi keabsahan ijazah pengganti tersebut.
Editor: Putra