Panwaslih Laporkan KIP Aceh Ke DKPP


Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh resmi melaporkan Komisioner KIP Aceh ke DKPP.

Hal itu disampaikan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, SE, AK.

Ia menjelaskan jika hal itu berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya dimana dalam kajian itu ditemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh komisioner kip Aceh berdasarkan laporan warga atau temuan internal.

“Pleno memutuskan laporan diteruskan ke DKPP,” kata Muhammad seperti yang dilansir, Serambinews.com, Minggu (6/10/2024).

Meski demikian, Komisioner Panwaslih Aceh itu tidak merinci pelanggaran apa saja yang diduga dilanggar oleh KIP

“Secara keseluruhan dugaan pelanggaran kode etik sudah mencakup profesionalitasnya,” sambung Muhammad.(**)

Editor: Redaksi