Sambutan Positif Terhadap Rencana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Labuhanhaji


Labuhanhaji Timur — Pemerintah Kecamatan Labuhanhaji Timur bersama aparatur desa dan masyarakat setempat menyambut dengan antusias rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi desa yang lebih terstruktur dan profesional.

Camat Labuhanhaji Timur, para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Tuha Peut menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Dalam waktu dekat, setiap desa di Kecamatan Labuhanhaji Timur akan mulai membentuk Koperasi Desa Merah Putih secara mandiri di desa masing-masing. Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa, meningkatkan perekonomian lokal, dan menciptakan peluang usaha yang berkelanjutan.

Sosialisasi Mendapat Dukungan Luas

Sosialisasi mengenai pembentukan koperasi ini telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Selatan, perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) yang diwakili oleh Zulfikar, serta Tenaga Ahli (T.A) Kabupaten Aceh Selatan, Arjuna. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang aktif mendukung implementasi program di tingkat lapangan.

Dalam sambutannya, Camat Labuhanhaji Timur menyampaikan harapannya agar koperasi ini dapat menjadi wadah kolaborasi antarwarga desa, memaksimalkan potensi sumber daya alam, dan mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Koperasi Merah Putih akan menjadi langkah konkret untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa sekaligus memperkuat persatuan masyarakat di Kecamatan Labuhanhaji Timur," ujarnya.

Tahapan Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:

1. Sosialisasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya koperasi sebagai alat pemberdayaan ekonomi.

2. Pembentukan Tim Pengurus: Setiap desa akan membentuk tim kecil yang bertugas mengorganisir pembentukan koperasi.

3. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART): Merancang aturan internal koperasi untuk memastikan tata kelola yang baik.

4. Pendaftaran Resmi: Mengurus legalitas koperasi di instansi terkait.

Dukungan Penuh Pemerintah dan Stakeholder

Kehadiran berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten hingga pendamping desa, menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan program ini. Zulfikar, perwakilan dari Disperindagkop, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dan bimbingan bagi pengurus koperasi di setiap desa.

Arjuna, T.A Kabupaten Aceh Selatan, juga menambahkan bahwa koperasi ini diharapkan mampu menjadi platform yang dapat memperkuat akses masyarakat terhadap permodalan, pelatihan, dan pasar. “Dengan manajemen yang baik, koperasi dapat menjadi tulang punggung ekonomi desa yang tangguh dan mandiri,” ujar Arjuna.

Harapan dan Langkah Ke Depan

Program ini diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi di kecamatan lain di Kabupaten Aceh Selatan. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder, Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat tetapi juga memperkuat semangat gotong-royong dan nasionalisme di tengah-tengah masyarakat desa.

Penulis: Sekretariat Kecamatan Labuhanhaji Timur