DPRK Nagan Raya Bentuk Tim Khusus Kawal Aspirasi Ratusan Tenaga Honorer di Nagan Raya
Suka Makmue - Usai menerima aspirasi dari ratusan tenaga honorer yang menggelar aksi digedung DPRK setempat, Senin (13/01/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya membentuk Tim Khsusus (Timsus) guna mengawal persoalan yang disampaikan ratusan honorer tersebut.
Adapun tim khusus yang dibentuk diantaranya pihak DPRK, Pemkab, Tenaga honorer dan juga Inspektorat.
Koordinator aksi, Ponna Mohram mengatakan ada 2 tuntutan aksi yang sudah disepakati oleh seluruh tenaga honorer yang hadir dalam aksi damai dan tuntutan itu sudah diserahkan kepada DPRK Nagan Raya.
“Ada 2 tuntutan yang kita serahkan dan sudah di tanda tangani oleh DPRK Nagan Raya, artinya mereka sudah sepakat dengan apa yang kami sampaikan,” ujar Ponna Mohram kepada media.
Ia menambahkan, tuntutan tersebut yakni, pertama mengusut adanya dugaan tenaga honorer siluman yang lulus PPK namun terindikasi tidak mencukupi syarat.
Kedua, memperjelas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana aturan itu menegaskan agar instansi pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai honorer ditahun 2024.
“Untuk ini, kita menuntut kejelasan bagaimana untuk tahun berikutnya apakah kami masih dipekerjakan atau diberhentikan,” paparnya.
“Hal itu perlu diperjelas lantaran dikhawatirkan ada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi namun tidak lulus tahun 2024 apakah masih bisa bekerja atau diberhentikan,” ungkap Ponna.
Ditanya tentang bukti adanya dugaan tenaga honorer yang dinyatakan lulus namun tidak memenuhi syarat, dirinya mengaku sudah memberikan bukti tersebut ke pihak dprk.
“Kita sudah berikan bukti itu, itu menjadi pertimbangan untuk mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Nagan Raya Mohd Rizki Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah mendengar secara detail persoalan tenaga honorer di kabupaten Nagan Raya melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dilakukan digedung dpr setempat.
“Intinya mereka meminta kepada kita untuk membatalkan tenaga honorer yang telah lulus karena diduga ada syarat yang belum dipenuhi,” ungkap Mohd Rizki Ramadhan.
Ia juga menambhakan, kita sudah membentuk tim khusus untuk mengawal persoalan tersebut.
“Tadi dalam RDP kita juga sudah bersepakat untuk membentuk tim khusus guna mencari informasi tentang dugaan data siluman seperti yang disampaikan oleh para tenaga honorer ini sendiri,” tambahnya.
“Jika nanti dapat dibuktikan, maka bisa saja pegawai yang lulus namun tidak memenuhi syaratat tersebut bisa dibatalkan,” pungkas Rizki Ramadhan.
Untuk informasi, bagi tenaga honorer yang mendapat kejanggalan dalam proses penerimaan PPPK agar bisa mendatangi tim khusus di dinas BKPSDM setempat hingga tanggal 17 Januari 2025.
Editor: Basriadi