Pilkada 2024

Masuk Tahapan Kampanye, Panwaslih Nagan Raya Ingatkan ASN dan Keuchik Tidak Terlibat Politik Praktis

Masuk Tahapan Kampanye, Panwaslih Nagan Raya Ingatkan ASN dan Keuchik Tidak Terlibat Politik Praktis
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami,Minggu (06/10/2024) (Foto : MJDnews.co)

“Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan secara tegas melarang Partai Pengusung, Paslon dan Tim Kampanye melibatkan ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengkampanyekan Paslonnya serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Pihaknya atau merugikan Pihak lawan,”paparnya.

Menurutnya, pada pilkada ini akan ada potensi pelanggaran,sebab secara struktur, para ASN, Keuchik dan Perangkat Desa memiliki kedekatan dengan para Paslon karena sebelumnya sering berinteraksi dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, secara kultural juga memiliki kedekatan emosional.

“ Sekali lagi kami mengingatkan agar ASN, Keuchik dan perangkat desa untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan politik praktis semata, jika ada yang ketahuan melanggar, akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan, dan apabila nanti memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” tutup Said Zamzami.(**)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...