Nursaadah, S.Ag Resmi Diangkat sebagai Advokat oleh DPD KAI Aceh

Banda Aceh — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Aceh resmi mengangkat sejumlah advokat baru dalam prosesi Pengangkatan Advokat Angkatan ke-XV Tahun 2025. Salah satu yang turut dikukuhkan adalah Nursaadah, S.Ag, sosok yang telah lama berkecimpung dalam dunia pendampingan hukum dan pemberdayaan perempuan di Aceh.
Sebelum resmi menjadi advokat, Nursaadah, S.Ag pernah mengabdi sebagai paralegal di LBH APIK Aceh di Panggoi, Lhokseumawe. Sejak 2008, ia aktif mendampingi korban kekerasan, khususnya perempuan, bersama para paralegal dan advokat lain yang fokus memberikan bantuan hukum kepada kelompok rentan.
Dengan pengalaman panjang tersebut, Nursaadah dikenal memiliki komitmen kuat terhadap isu keadilan gender dan perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.
Usai prosesi pengangkatan, Nursaadah, S.Ag menyampaikan pesan untuk menjaga kehormatan profesi advokat.
“Mari kita kampanyekan bahwa advokat adalah jabatan mulia sebagai pejuang, bukan pedagang,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung di Banda Aceh, tepatnya di Gedung Landmark BSI Aceh lantai 8, dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPD KAI Aceh, di antaranya Adv. Muzakkar, S.H.I, Sekjen KAI Aceh yang juga merupakan advokat asal Kabupaten Pidie, serta pengurus KAI lainnya, yaitu Hery Saputra dan Saiful.
Pengangkatan ini menjadi momentum bagi hadirnya advokat-advokat berintegritas yang siap mengawal keadilan dan memberikan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan hukum secara adil dan berperspektif korban.















Komentar