Pria Ini Jual Anak Kandung 15 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

"Keduanya (HK dan MON) mengaku membeli korban senilai Rp 15 juta dari RA," ungkap David.
Kepada penyidik.
RA mengaku menjual bayi itu demi kebutuhan ekonomi. Namun, sebagian uangnya juga digunakan untuk main judi online.
"Iya, uangnya sebagian buat judi online. Memang sudah ada niat, karena uangnya habis. Dia enggak kerja, jadi motifnya ekonomi dan untuk kesenangan dia," tutur David.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(**)















Komentar