Satreskrim Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan

Nagan Raya, Mjdnews.co - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal, Selasa, 30 Desember 2025.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Truk tangki tersebut diduga mengangkut BBM jenis Bio Solar subsidi dengan kapasitas sekitar 16.000 liter.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.50 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV sedang mengangkut BBM.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui mobil tangki tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan solar bersubsidi dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Selanjutnya, sopir beserta kendaraan diamankan ke Markas Komando Sat Reskrim Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan mendalam.
Berdasarkan keterangan sementara dari sopir, BBM yang diangkut bukan merupakan solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari para penjual dan disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group. BBM tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya Group dengan kapasitas 16.000 liter dan rencananya akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dokumen yang diamankan petugas.
AKP Muhammad Rizal menambahkan, pihaknya masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.(*)









Komentar