Wanita Yang Viral Akibat Siksa Anak Kandung Kini Ditahan dan Jadi Tersangka
Medan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menetapkan seorang ibu berinsial DT (38) jadi tersangka dan ditahan.
DT di tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap putri kandungnya, berinsial KGL berusia 7 tahun dan duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Medan.
Setelah menerima informasi terkait peristiwa itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan langsung menjemput DT di rumahnya, di Jalan Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, beberapa hari lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, DT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga, kepada wartawan di Kota Medan, seperti yang dilansir VIVA, Rabu (25/09/2024).
Ia menyebutkan bahwa DT masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Iya benar (jadi tersangka dan ditahan), karena sudah kita amankan ibu kandungnya (korban)," ungkap Agustina.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan seorang ibu rumah tangga diduga menganiaya anak kandungnya sendiri di rumah mereka, di kawasan Sunggal, Kota Medan. Kini, kasus tersebut, tengah ditangani oleh Polrestabes Medan.
"Seorang ibu tegah menganiaya dua orang anaknya," tulis dalam video viral dalam akun @apaceritamedan.
Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah temannya melihat luka di bagian belakang tubuh korban yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Polisi menerima informasi dari warga serta guru korban itu langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Agustina belum membeberkan kronologi kejadian penganiayaan tersebut karena DT masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
"Kita dapat informasi dari tetangga dan guru sekolah, LP model A, dan masih menjalani pemeriksaan," tutup Agustina.(**)
Sumber: Viva.co.id