Wanita Yang Viral Akibat Siksa Anak Kandung Kini Ditahan dan Jadi Tersangka

Wanita Yang Viral Akibat Siksa Anak Kandung Kini Ditahan dan Jadi TersangkaTribunnews

Medan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menetapkan seorang ibu berinsial DT (38) jadi tersangka dan ditahan.

DT di tetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap putri kandungnya, berinsial KGL berusia 7 tahun dan duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Medan. 

Setelah menerima informasi terkait peristiwa itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan langsung menjemput DT di rumahnya, di Jalan Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, beberapa hari lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, DT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga, kepada wartawan di Kota Medan, seperti yang dilansir VIVA, Rabu (25/09/2024).

Baca Selanjutnya...
Sumber:Viva.co.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...