Warga Aceh Selatan Ditangkap Terkait Kasus Judol di Subulussalam

Subulussalam – Subulussalam – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (38), warga Aceh Selatan, yang diduga terlibat dalam praktik judi online (Judol).
Penangkapan ini terjadi pada Kamis sore, 23 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah warung yang terletak di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Resmob.
“Saat melakukan patroli, kami menemukan seorang pria yang sedang duduk di warung dengan aktivitas mencurigakan. Setelah didekati, ternyata dia sedang bermain judi online melalui ponselnya,” ungkap Abdul Mufakhir. Jum'at 24/1/2025.
AR, yang merupakan warga Aceh Selatan, langsung diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme model RMX3151 warna abu-abu metalik, yang digunakan untuk mengakses situs judi online.
Selain itu, petugas juga mengamankan informasi terkait akun judi online yang dimiliki tersangka, termasuk ID dan kata sandi akun tersebut, serta saldo sebesar Rp 1.040.275,00 yang terdapat dalam permainan Mahjong.
“Barang bukti yang kami amankan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka AR telah dibawa ke Mapolres Subulussalam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Subulussalam mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online yang ilegal, serta mengingatkan akan konsekuensi hukum yang bisa menimpa siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut.(**)
















Komentar