Algojo Kembali Eksekusi 4 Terdakwa Pelanggar Syariat Islam di Nagan Raya

Suka makmue - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya kembali melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap empat orang terdakwa yang terbukti telah melakukan pelanggaran qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
4 orang terdakwa itu terdiri dari tiga orang pelaku Jarimah Maisir, dan satu orang pelaku Zina.
Prosesi pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan dihalaman kantor Kejari setempat, Senin (14/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Bukhori mengatakan, ke-empat terpidana masing-masing berinisial AK (35), MD (40) dan D (31), sedangkan pelaku zina berisinial Z (24).
"Pelaku zina dihukum cambuk sebanyak 100 kali, sementara pelaku maisir dihukum cambuk sebanyak 10 kali, dan satunya dihukum 8 kali cambuk,"kata Ahmad Bukhori.
Dijelaskan Ahmad Bukhori, ketiga pelaku maisir tersebut dalam perkara judi online (judol) dan kartu remi.
Disamping itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat Nagan Raya, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar qanun jinayat.
"Kita harapkan masyarakat bisa mengambil hikmah dalam pelaksanaan Hukum cambuk ini dan para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," pungkasnya.(**)















Komentar