Apel Green Sebut Tidak Ada Paslon Bupati Yang Paham Permasalahan Rawa Tripa

Ia menjelaskan kerusakan rawa Tripa telah mencapai tahap kritis. Dimana sebanyak 11.380,70 hektar kawasan gambut lindung dalam Qanun RT RW Nagan Raya pada pasal 27, semakin di rusak pada tahun 2024.
Pada kesempatan itu dirinya juga menantang para kandidat Bupati di Nagan Raya jika nantinya memang untuk mencabut izin sejumlah HGU yang masuk kawasan rawa tripa.
“Berani tidak Paslon mencabut HGU Milik PT. Kallista Alam (520,78 Ha) dan PT. Surya Panen Subur (7565,26 Ha) yang masuk dalam kawasan Lindung Gambut, untuk kita Selamatkan Keanekaragaman Hayati,” tutup Syukur.(**)














Komentar