Info Nagan Raya

Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Nagan Raya Akan Dihentikan Menjelang Pilkada, Ini Alasannya

Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Nagan Raya Akan Dihentikan Menjelang Pilkada, Ini Alasannya
ilustrasi

Adapun isi surat SE Kemendagri tersebut sebagai berikut:

1. Penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPBD) atau sumber anggaran lainya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepatakan rapat dengan komisi III DPR RI tanggal 12 November 2024.

2. Bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat diwilayah terdampak bencana dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran yang diatur sebagai berikut :

a. Bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana.

b. Pelaksana penyaluran dilakukan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

c. Memastikan bawhwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan.

d. Melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada Kemendagri.

3.Seluruh kepala daerah diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.

Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan agar ditangani dengan cepat.(**)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...