Info Nagan Raya
Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Nagan Raya Akan Dihentikan Menjelang Pilkada, Ini Alasannya

Suka Makmue - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dikabarkan akan meniadakan atau menunda penyaluran semua jenis bantuan sosial untuk masyarakat dikabupaten setempat menjelang Pilkada 27 November mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MJDnews.co, penundaan penyaluran bantuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia tentang penundaan penyaluran bantuan sosial.
Pj Bupati Nagan Raya Dr. Iskandar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya Ir. Ardi Martha saat dikonfirmasi membenarkan jika surat tersebut sudah berlaku dan sedang diteruskan keseluruh dinas dilingkup pemerintah setempat.
“Benar, surat edarannya sudah kita terima kemarin, selanjutnya ini akan diteruskan keseluruh dinas yang ada menyalurkan bantuan untuk ditunda sementara sampai pilkada selesai,” ujar Ir. Ardi Martha, Senin (18/11/2024).
Ia menambahkan, surat yang diterima pemerintah daerah ini berisikan sejumlah poin dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses Pilkada.
“isi suratnya itu, kalau kita tetap ikuti sesuai dengan surat,” paparnya.
Adapun isi surat SE Kemendagri tersebut sebagai berikut:
1. Penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPBD) atau sumber anggaran lainya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepatakan rapat dengan komisi III DPR RI tanggal 12 November 2024.
2. Bantuan sosial tetap diberikan kepada masyarakat diwilayah terdampak bencana dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran yang diatur sebagai berikut :
a. Bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana.
b. Pelaksana penyaluran dilakukan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
c. Memastikan bawhwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai dengan kondisi lapangan.
d. Melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada Kemendagri.
3.Seluruh kepala daerah diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan agar ditangani dengan cepat.(**)















Komentar