Diduga Lakukan Penipuan, Ketua LANA Aceh Dilaporkan ke Polres Nagan Raya

Nagan Raya, Mjdnews.co – Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, warga Meulaboh, Aceh Barat, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli rumah dan tanah.
Laporan tersebut diajukan oleh Zulkifli (46), warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (5/3/2026). Laporan diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya.
Menurut Zulkifli, terlapor diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli rumah beserta tanah yang berada di Gampong Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir.
Zulkifli mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta kepada Teuku Laksamana dalam dua tahap pembayaran, masing-masing Rp30 juta, sebagaimana tercantum dalam kwitansi tanda terima.
“Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika terlapor menawarkan rumah peninggalan neneknya kepada saya dengan harga Rp100 juta. Saya setuju membeli dan memberikan uang panjar Rp30 juta,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, pada tahun 2024 dirinya kembali memberikan uang panjar Rp30 juta kepada tiga orang ahli waris lainnya yang diterima oleh Teuku Banta Gading.
Namun, pada 1 Maret 2026, Zulkifli mengaku didatangi seseorang bernama Rizki yang menyatakan bahwa rumah yang ditempatinya telah dijual kepadanya oleh Teuku Laksamana dan meminta agar rumah tersebut dikosongkan dalam waktu tiga hari.
“Dalam persoalan ini saya ingin mencari keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu saya didampingi advokat dari Kantor Hukum YLBH-AKA Nagan Raya, Ary Ilham Mullah, S.H., M.H., untuk melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bethara melalui Kasat Reskrim AKP M. Rizal membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Iya, kami telah menerima laporan dari saudara Zulkifli, warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara Teuku Laksamana dan Teuku Banta Gading,” ujar AKP M. Rizal.
Ia menyebutkan laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/31/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 5 Maret 2026.
“Perkara ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493. Kasus ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.















Komentar