FORMAS Desak Polda Aceh Usut Dugaan Mark-Up Pengadaan di Disdikbud Aceh Singkil

FORMAS Desak Polda Aceh Usut Dugaan Mark-Up Pengadaan di Disdikbud Aceh Singkil
Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu

Singkil – Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menyelidiki dugaan mark-up senilai Rp13 miliar dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

Ketua FORMAS, Ahmad Fadil Lauser Melayu, menyatakan, bahwa proyek pengadaan perangkat TIK yang dilaksanakan pada 2021 bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), mengindikasikan adanya mark-up signifikan dalam pengadaan.

Pengadaan ini mencakup perangkat untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan anggaran Rp5 miliar dan untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp8,8 miliar.

“Kami menilai pengadaan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran dengan indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Fadil. 

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, peralatan tersebut digunakan hanya untuk aktivitas browsing, yang sebenarnya bisa dilakukan melalui ponsel tanpa memerlukan anggaran sebesar ini.”

Fadil juga mencurigai bahwa besarnya anggaran, terutama pada pengadaan untuk SMP dan SD, menimbulkan indikasi kuat adanya penyimpangan.

"Kami menduga bahwa peralatan yang dibeli tidak sesuai spesifikasi, dengan harga yang jauh di atas standar pasar," tambahnya.

Menurut Fadil, lambannya penanganan kasus ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

FORMAS mendesak Polda Aceh agar segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. 

Penyelidikan yang transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

FORMAS berharap Polda Aceh dapat memberikan perhatian serius pada kasus ini, mengambil langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mulai menurun akibat kasus dugaan korupsi ini.(**)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...