Kejaksaan Nagan Raya Musnahkan 1 Kg Sabu dan 3.5 Ganja

Suka Makmue, mjdnews.co - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti dari 42 perkara pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (20/5/2025).
Adapun, dari 42 perkara tersebut 36 perkara diantaranya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Suka Makmue, tiga perkara ditangani oleh Mahkamah Syariah Suka, serta perkara lainnya selesai melalui Restorative Justice.
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Nagan Raya juga memusnahkan barang bukti masing-masing 29 Perkara narkotika dengan berat barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 1.000,42 Gram dan 3.5 Kiligram Ganja kering; serta sejumlah barang bukti lainnya yang sudah berkekuatan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE., SH mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender.
"Seluruh barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan serta nilainya mencapai milyaran rupiah,” ungkap Djaka.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, pada kesempatan itu Kejari Nagan Raya juga memusnahkan sejumlah handphone, Pedang Jenis Samurai, parang, jerigen minyak dengan cara dipotong menjadi beberapa potongan.
Sementara itu, Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang sangat mengapresiasi aparat penegak hukum di Kabupaten Nagan Raya yang telah berhasil mengungkap puluhan kasus di wilayah itu.
“Kita sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Nagan Raya, semoga hal ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran buat kita semua,” ungkap Raja Sayang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, SIK., MIK menjelaskan, selama ini pihaknya selain penindakan hukum juga terus gencar melakukan upaya preventif melalui sosialisasi tentang bahaya narkoba dan perkara hukum lainnya.
Oleh sebab itu, Ia mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama membantu kinerja pihak kepolisian dalam memberantas Narkoba, dengan cara memberikan informasi terkait keberadaan pengedar Narkoba serta melakukan edukasi kepada keluarga masing-masing terkait dampak dan bahaya narkoba.
“Selain upaya penindakan hukum, penyuluhan bahaya dan dampak narkoba juga juga terus kita lakukan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Nagan Raya















Komentar