Info Nanggroe

Kejati Selidiki dugaan korupsi Balai Guru Penggerak Aceh

Kejati Selidiki dugaan korupsi Balai Guru Penggerak AcehFor : MJDnews.co
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis ,Rabu (09/10/2024).

Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2023.

Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-09/L.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, BGP Aceh pada tahun 2022 menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp22,74 miliar, yang setelah direvisi menjadi Rp19,23 miliar.

Sementara pada tahun 2023, anggaran yang diterima meningkat menjadi Rp57,17 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh.

Baca Selanjutnya...
Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...