KIP Aceh Singkil Tetapkan DPT, Jumlahnya Mencapai 88.109

KIP Aceh Singkil Tetapkan DPT, Jumlahnya Mencapai 88.109Istimewa
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Singkil – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Jumlah DPT mencapai 88.109 pemilih, terdiri dari 43.725 laki-laki dan 44.384 perempuan, yang ditetapkan melalui rapat pleno di Aula Kantor Bappeda, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Jumat (20/9/2024).

Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, menjelaskan bahwa proses penetapan DPT ini merupakan tahapan akhir setelah melalui serangkaian proses sejak diterimanya daftar penduduk potensial pemilih dari Kementerian Dalam Negeri pada 2 Mei 2024. 

Proses pemutakhiran data melibatkan pencocokan, penelitian, dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat, DPS kemudian disempurnakan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPT.

"DPT ini akan menjadi pedoman utama kami dalam penyediaan logistik dan perlengkapan Pilkada 2024," kata Nasir. 

Ia menambahkan, jumlah pemilih yang terdaftar sangat penting untuk memastikan persiapan berjalan dengan baik hingga hari pemungutan suara.

Baca Selanjutnya...
Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...