Seorang Pemuda di Nagan Raya Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Barang COD

Seorang Pemuda di Nagan Raya Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Barang CODDok Polisi
Pelaku penggelapan barang COD di Nagan Raya, Selasa (16/10/2024)

Suka Makmue - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan seorang pelaku pengelapan berinisial MW (20) warga Desa gunong Kupok ,Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, Rabu (16/10/2024)

Penangkapan pelaku MW berdasarkan laporan Polisi LP/B/91/XII/2023/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, Tanggal 28 Desember 2023.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, pelaku penggelapan diamankan  tanpa perlawanan dirumah kakak tirinya di Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur.

"MW ditangkap pada Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib, tanpa perlawanan dirumah kakak tiri pelaku," kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Ia menjelaskan, kronologinya saat pelaku MW melaksanakan rutinitas di PT MPSM sebagai mengantar paket atau barang orang yang dipesan melalui aplikasi online shop yang pembayarannya Cash On Delivery (COD).

"Namun pelaku MW tidak memberikan hasil setoran COD itu kepada PT MPSM, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 14.854.000," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, PT. MPSM memberi kuasa terhadap AP untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Kini, pelaku MW beserta barang bukti satu unit HP android merek Sony warna Silver telah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam terancam pasal 372 KUHPidana.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...