Pilkada Aceh Singkil

Panwaslih Aceh Singkil Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Dulmusrid

Panwaslih Aceh Singkil Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Dulmusrid
Surat keputusan Komisiner Panwaslih Aceh Singkil yang memutuskan laporan dugaan pelanggaran administrasi calon bupati Aceh Singkil 2024 Dulmusrid ditutup yang tertuang dalam Formulir Model B.18.

Sebelumnya, pada Rabu, (2/10/2024), Panwaslih telah memanggil Dulmusrid untuk memberikan klarifikasi terkait ijazah pengganti yang diserahkannya saat pendaftaran.

Irwansyah menambahkan bahwa Panwaslih juga telah meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lipat Kajang, serta Cabang Dinas Pendidikan untuk memverifikasi keabsahan ijazah pengganti tersebut.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...