Pelapor Mengaku Tak Puas Terhadap Jawaban KIP dan Panwaslih Terkait Keputusan Ijazah Pengganti Dulmusrid

Ramli Manik pelapor kasus ijazah pengganti calon Bupati Aceh Singkil Dulmursid

Singkil - Ramli Manik mengaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Singkil terkait keabsahan ijazah pengganti yang diajukan oleh calon Bupati Dulmusrid. 

Ia merasa respons yang ditunjukkan oleh kedua lembaga tersebut tidak memadai dan tidak menjawab kekhawatirannya.

“Dalam masa tanggapan masyarakat (Tamas), saya mengajukan dua pertanyaan penting kepada KIP dan Panwaslih. Pertama, apakah ijazah pengganti Dulmusrid benar-benar sah, kedua, apakah seorang calon diperbolehkan mendaftar dengan hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah (suket),” ungkapnya,Minggu (6/10/2024)

Di samping itu, ia menegaskan bahwa pada 15 September 2024, telah secara resmi mengajukan tanggapan masyarakat terkait proses pencalonan Dulmusrid di kantor KIP Aceh Singkil.

Dalam kesempatan itu, Ramli menyoroti sejumlah kejanggalan yang mengelilingi dokumen yang digunakan oleh calon bupati tersebut. 

Menurut informasi yang beredar, dokumen yang didaftarkan Dulmusrid bukanlah fotokopi ijazah asli, melainkan hanya surat keterangan pengganti ijazah.

Ramli sendiri juga mempertanyakan apakah aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan seorang calon kepala daerah untuk mendaftar dengan surat keterangan pengganti ijazah, yang dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ia menegaskan bahwa penting bagi KIP untuk berkoordinasi dengan Panwaslih sebelum mengambil keputusan terkait tanggapan masyarakat.

Lebih lanjut, dirinya merasa bahwa Panwaslih Aceh Singkil belum menjalankan tugasnya secara maksimal.

Ia mencatat bahwa saksi kunci yang diajukan, Nurmadi Lie alias Ucok Marpaung, tidak dipanggil untuk memberikan keterangan resmi.

Sementar itu, Ucok adalah saksi penting, karena pernah bekerja bersama Dulmusrid sebagai kernet mobil penumpang pada tahun 1988.

Ucok bahkan bersedia untuk bersumpah di masjid mengenai status kelulusannya dari SMA Negeri 1 Simpang Kanan, yang sebelumnya dipertanyakan oleh masyarakat.

Selain itu, dalam penelusuran yang dilakukan secara pribadi ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, di mana pihak dinas mengaku tidak memiliki data lulusan tahun 1990.

Kabid Pendidikan SMA/SMK melalui konfirmasi WhatsApp menyatakan bahwa data lama tersebut kemungkinan hanya tersedia di sekolah asal.

Atas dasar itu, RM dan para pendukungnya mendesak KIP dan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menanggapi masalah ini dengan lebih serius dan teliti.

Mereka menegaskan bahwa tuntutan ini tidak bermaksud menyerang pribadi Dulmusrid, melainkan untuk memastikan keterbukaan dan integritas dalam proses pemilihan.(**)

Editor: Putra