Pelapor Mengaku Tak Puas Terhadap Jawaban KIP dan Panwaslih Terkait Keputusan Ijazah Pengganti Dulmusrid

Singkil - Ramli Manik mengaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Singkil terkait keabsahan ijazah pengganti yang diajukan oleh calon Bupati Dulmusrid.
Ia merasa respons yang ditunjukkan oleh kedua lembaga tersebut tidak memadai dan tidak menjawab kekhawatirannya.
“Dalam masa tanggapan masyarakat (Tamas), saya mengajukan dua pertanyaan penting kepada KIP dan Panwaslih. Pertama, apakah ijazah pengganti Dulmusrid benar-benar sah, kedua, apakah seorang calon diperbolehkan mendaftar dengan hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah (suket),” ungkapnya,Minggu (6/10/2024)
Di samping itu, ia menegaskan bahwa pada 15 September 2024, telah secara resmi mengajukan tanggapan masyarakat terkait proses pencalonan Dulmusrid di kantor KIP Aceh Singkil.
Dalam kesempatan itu, Ramli menyoroti sejumlah kejanggalan yang mengelilingi dokumen yang digunakan oleh calon bupati tersebut.
Menurut informasi yang beredar, dokumen yang didaftarkan Dulmusrid bukanlah fotokopi ijazah asli, melainkan hanya surat keterangan pengganti ijazah.
















Komentar