Pelapor Mengaku Tak Puas Terhadap Jawaban KIP dan Panwaslih Terkait Keputusan Ijazah Pengganti Dulmusrid

Ramli sendiri juga mempertanyakan apakah aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan seorang calon kepala daerah untuk mendaftar dengan surat keterangan pengganti ijazah, yang dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa penting bagi KIP untuk berkoordinasi dengan Panwaslih sebelum mengambil keputusan terkait tanggapan masyarakat.
Lebih lanjut, dirinya merasa bahwa Panwaslih Aceh Singkil belum menjalankan tugasnya secara maksimal.
Ia mencatat bahwa saksi kunci yang diajukan, Nurmadi Lie alias Ucok Marpaung, tidak dipanggil untuk memberikan keterangan resmi.
Sementar itu, Ucok adalah saksi penting, karena pernah bekerja bersama Dulmusrid sebagai kernet mobil penumpang pada tahun 1988.
Ucok bahkan bersedia untuk bersumpah di masjid mengenai status kelulusannya dari SMA Negeri 1 Simpang Kanan, yang sebelumnya dipertanyakan oleh masyarakat.
















Komentar