Info Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Adminitrasi Calon Penerima Beasiswa 2025, Sebanyak 463 MS dan 162 TMS

Sementara bagi calon penerima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 6 hingga 15 November 2024.
“Saat mengajukan sanggahan, peserta wajib membawa berkas asli yang telah diunggah dan dokumen pendukung lainnya yang relevan,” tambahnya.
Secara terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar, AP menekankan pentingnya penyaluran bantuan biaya pendidikan yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kepada Kepala Dinas Sosial agar memastikan bahwa proses penyaluran bantuan biaya pendidikan ini benar-benar tepat sasaran. Hasil verifikasi lapangan harus dijadikan acuan utama dalam penentuan penerima bantuan biaya pendidikan,” kata Pj Bupati.
Sebagai informasi, pengumuman lengkap hasil seleksi dapat diakses melalui tautan https://s.id/YWyRw dan untuk informasi lanjutan di website dan akun media sosial resmi @pemkabnara.
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung dari Dinas Sosial melalui narahubung Rosmawar (085258951983) atau Azhari (082225120594).(**)















Komentar