Polres Aceh Barat Usut Kasut Dugaan Penyiraman Air Cabai Kepada Anak di Bawah Umur
IstimewaPolres Aceh Barat Usut Kasut Dugaan Penyiraman Air Cabai Kepada Anak di Bawah Umur
Meulaboh - Penyidik Reserse Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan kepada NN (40) Ibu Rumah Tangga dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada terlapor.
Untuk perkembangan kasus ini kata Kasat Reskrim, sebelumnya tim penyidik Polres Aceh Barat telah mengambil keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyiraman air cabe.
"Hal ini merupakan tindak lanjut kita setelah menerima laporan Pihak Korban pada selasa 01 Oktober 2024 Pukul 18.00 wib," jelasnya.
Pemanggilan terhadap NN (40) kita lakukan Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/Polres Aceh Bara/Polda Aceh terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Tehadap Anak.
Dalam Laporannya, Korban mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai pada Senin (30/9/2024) yang diduga dilakukan oleh NN.
Penyiraman air cabai itu sendiri dilakukan NN setelah korban ketahuan merokok di lembaga pendidikan tersebut.
"Proses Kasus tengah berjalan, kita akan berupaya mengusut tuntas kasus yang viral baik di media sosial maupun media online di Aceh Barat ini," tukas Kasat Reskrim
Jika terbukti benar untuk terlapor akan terancam dengan pasal Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76.c jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**)















Komentar