Info Nagan Raya
Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 600 Gram di Nagan Raya

Setelah pelaku berhasil dibekuk petugas bersama sejumlah barang bukti.
Disana polisi juga sempat bertanya tentang kepemilikan barang haram tersebut kepada pelaku.
“Petugas sempat bertanya atas kepemilikan barang tersebut, pelaku langsung mengakui dengan jawaban IYA,” terang Iptu Very
Menurut keterangan polisi, pelaku bahkan mengakui jika dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya dikebun milik terlapor yang beralamat di Desa Alue Seupeung Kecamatan Tadu Raya.
"Pada hari Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, petugas tiba di dikebun milik terlapor yang beralamat di Desa Alue Seupeung, Tadu Raya, terlapor langsung menunjukkan serta mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang terlapor simpan didalam batang kayu yang tumbang," beber Iptu Very.
Kemudian terlapor langsung membuka toples tersebut dan menujukkan kepada petugas bahwa isi dari toples tersebut merupakan 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
“Saat ini terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(**)















Komentar