Terapkan Restorative Justive, Kejari Aceh Singkil Tutup Kasus Penadahan

Terapkan Restorative Justive, Kejari Aceh Singkil Tutup Kasus Penadahan

Hal ini sejalan dengan tujuan keadilan restoratif yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan memulihkan hubungan dengan korban.

“Keadilan restorative memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efisien dibandingkan melalui proses persidangan yang panjang,” lanjutnya.

Dengan pendekatan ini, kasus penadahan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu melibatkan proses hukum yang berlarut-larut.(**)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...