Bongkar Praktik Judi Online, Mabes Polri Sita Uang 685 Milyar

Bongkar Praktik Judi Online, Mabes Polri Sita Uang 685 MilyarRepublika/Thoudy Bada
Barang bukti kasus judi online ditunjukan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China. Server judi online juga berada di China.

"Pada tanggal 1 Oktober 2024, Dirtipidsiber telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian daring situs web Slot8278 yang merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan lokasi server di China," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Selain beroperasi di Indonesia, kata dia, situs web tersebut juga membuka pasar di negara-negara lain, yaitu Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

"Namun, situs web tersebut secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang," ujarnya.

Modus yang digunakan para pelaku, kata dia, adalah memanfaatkan penyedia jasa pembayaran (PJP) serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan penarikan dana (withdraw).

Di samping itu, para pelaku juga membuat aplikasi untuk menghubungkan deposit dan penarikan dana dari PJP ke situs web perjudian yang berada di China. 

Dalam kasus ini, Dittipidsiber meringkus tujuh tersangka yang terdiri atas satu WNA China berinisial QF dan enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ.

Baca Selanjutnya...
Editor:
Sumber:Republika.co.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...