Bongkar Praktik Judi Online, Mabes Polri Sita Uang 685 Milyar

Bongkar Praktik Judi Online, Mabes Polri Sita Uang 685 MilyarRepublika/Thoudy Bada
Barang bukti kasus judi online ditunjukan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, dan 4 unit token bank.

"Saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai senilai Rp6.055.000.000,00," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Konten ini talah tayang di Republika.co.id dengan judul “Bareskrim Bongkar Kasus Judi OnlineSlot8278 dengan Perputaran Uang Rp685 Miliar”

Editor:
Sumber:Republika.co.id

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...