Hati- Hati Pengedar Uang Palsu di Tangkap di Aceh Jaya, Polisi Lakukan Pengembangan

ACEH JAYA- Dua orang pria berinisial MR (54) dan ZI (60) diamankan Polres Aceh Jaya karena diduga mengedarkan uang palsu, Kamis (31/01/2025).
Kapolres Aceh Haya AKBP Andy Sumarta melalui Kasat Reskrim AKP Zulfitriadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berawal informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada dilakukan pengedaran uang palsu di Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
“Informasi awalnya diterima dari masyarakat, kemudian pada kamis 30 Januari 2025 personel Intelkam berserta Satreskrim melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut,” ujar AKP Zulfitriadi.
Tak lama setelahnya, personel langsung mengamankan kedua pelaku pemalsuan rupiah tersebut beserta barang bukti dikediaman salah satu pelaku.
Barang bukti yang turut diamankan yakni, printer, uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 8 lembar,kertas hvs warna putih ukuran A4s berjumlah 137 lembar,1 buah cutter,spidol,penggaris serta 1 lembar karton yang dijadikan sebagai alas potong.
Adapun pasal yang akan disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.(**)














Komentar