Polda Metro Jaya Kembali Amankan Satu Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Kemang
ANTARA FOTO/Reno EsnirAde Ary menjelaskan korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan karena menghalau dan mendorong pelaku MR.
Tersangka MR diamankan berdasarkan barang bukti yaitu satu diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman CCTV pada saat tersangka menendang korban, satu ponsel dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial FEK (38) dan GW (22) dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Ahad (29/9/2024).
Sementara itu, tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.















Komentar