Polda Metro Jaya Kembali Amankan Satu Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Kemang

Polda Metro Jaya Kembali Amankan Satu Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi KemangANTARA FOTO/Reno Esnir
Dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi berjalan usai konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta, Ahad (29/9/2024).

"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.

Wira mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti.

Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.(**)

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...