Polda Metro Jaya Kembali Amankan Satu Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Kemang

Polda Metro Jaya Kembali Amankan Satu Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi KemangANTARA FOTO/Reno Esnir
Dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi berjalan usai konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta, Ahad (29/9/2024).

Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali mengamankan satu orang pelaku yang terlibat kasus pembubaran paksa acara diskusi yang dilakukan oleh sekelompok orang di Kemang.

Pelaku tersebut berinisial ME (28) alias RD dan diamankan di seputaran kota Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/10/2024)

Peran MR adalah melakukan pengeroyokan di tempat kejadian perkara.

"Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada Selasa (1/10/2024) tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial MR alias RD, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi seperti yang dikutip dari Republikas.co.id, Rabu (2/20/2024).

Ade Ary menjelaskan MR ditangkap setelah melakukan demo atau orasi untuk memberhentikan kegiatan diskusi yang diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

"Kemudian MR masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu,” tandasnya

Korban berinisial ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan hotel kemudian mengamankan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut. MR ketika itu malah mengeroyok korban,” kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan karena menghalau dan mendorong pelaku MR.

Tersangka MR diamankan berdasarkan barang bukti yaitu satu diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman CCTV pada saat tersangka menendang korban, satu ponsel dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial FEK (38) dan GW (22) dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Ahad (29/9/2024).

Sementara itu, tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.

Wira mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti.

Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.(**)

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...