Info Nagan Raya

Satu Tahun jadi DPO, Tersangka Kasus Korupsi Asal Nagan Raya Dibekuk di Aceh Singkil

Satu Tahun jadi DPO, Tersangka Kasus Korupsi Asal Nagan Raya Dibekuk di Aceh Singkil
Satu Tahun jadi DPO, Tersangka Kasus Korupsi asal Nagan Raya Dibekuk di Aceh Singkil, Jum’at (08/11/2024).

Suka Makmue - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama personel Reskrim Polres Nagan Raya dibantu Tim Intelejen Kejaksaan Aceh Singkil berhasil menangkap buronan bernama Zulkifli Joni (50) warga gampong Kuala Seumayam,Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya.

Zulkifli ditangkap di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil pada Jum’at (08/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya Djaka B. Wibisana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Achmad Rendra Pratama mengatakan, tersangka tersebut sebelumnya merupakan Sekretaris Desa Kuala Seumayam tahun 2016-2021.

“Zulkifli Joni merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam Tahun Anggaran 2016 - 2021,” kata Achmad Rendra.

Dia menambahkan, pihaknya menetapkan Zulkifli sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada 29 November 2023.

“Zulkifli Joni ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya sejak 2023 lalu,” tambahnya.

Baca Selanjutnya...
Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...