Info Nagan Raya
Satu Tahun jadi DPO, Tersangka Kasus Korupsi Asal Nagan Raya Dibekuk di Aceh Singkil

Achmad Rendra menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan surat pengantar Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023.
Surat tersebut berisikan tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. 2021.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.713.112.486,00 (satu milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah),” tandasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (**)















Komentar