Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya Gelar Sidang GTRA Tahun 2025 untuk Perbaikan Data Redistribusi Tanah

Suka Makmue - Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya melaksanakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka perbaikan data Redistribusi Tanah P4T Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya dan dihadiri oleh jajaran pegawai Kantor Pertanahan serta perwakilan instansi terkait di tingkat daerah.
Sidang GTRA tersebut bertujuan untuk memastikan ketepatan, keakuratan, serta kelengkapan data dalam pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Nagan Raya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses redistribusi tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat penerima manfaat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya dalam arahannya menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang berorientasi pada pemerataan struktur penguasaan tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Sidang GTRA ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan validasi data, agar setiap langkah yang diambil benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun masyarakat, dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan setiap permasalahan di lapangan dapat diselesaikan secara komprehensif dan berkeadilan.
Dengan terselenggaranya sidang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya berharap agar komitmen bersama seluruh pihak dapat terus terjaga dalam menyukseskan pelaksanaan Reforma Agraria.
Program ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Nagan Raya.(*)















Komentar