Antara Hak Tanah dan Hak Peristirahatan: Potret Sengketa Tanah Kuburan di Nagan Raya yang Kian Memanas

Suka Makmue - Di bawah rindangnya pohon besar yang menaungi sebagian area pemakaman tua di Desa Blang Teungeuh, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, puluhan warga tampak memadati sebuah balai kuburan sesekali menatap ke jalan yang dipadati oleh warga lainya dengan kobaran api di depan mereka.
Api itulah yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi simbol ketegangan antara warga dan pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan pemakaman tersebut.
Di tempat yang seharusnya menyimpan ketenangan, perdebatan mengenai siapa yang paling berhak atas tanah justru semakin memanas.
Warga khawatir bahwa sengketa berkepanjangan ini akan mengganggu makam orang tua, kerabat dan sanak saudara mereka, sebuah kekhawatiran yang tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga berkaitan dengan identitas dan sejarah.
Akar Konflik
Sengketa ini dipicu oleh adanya dua klaim berbeda atas tanah. Menurut pengakuan warga sejak puluhan tahun terakhir tanah tersebut sudah digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pihak tergugat menyatakan memiliki dokumen jual beli tanah yang sah sejak Tahun 2012. Sedangkan pihak penggugat sebaliknya mengaku mewarisi tanah tersebut dari orang tuanya jauh sebelum adanya proses transaksi jual beli itu berlangsung.
Dalam kurun waktu 13 tahun, upaya mediasi telah dilakukan oleh pihak pihak terkait namun tidak pernah mencapai kesepakatan. Masing-masing pihak bersikeras mempertahankan klaim mereka.















Komentar