Antara Hak Tanah dan Hak Peristirahatan: Potret Sengketa Tanah Kuburan di Nagan Raya yang Kian Memanas

Antara Hak Tanah dan Hak Peristirahatan: Potret Sengketa Tanah Kuburan di Nagan Raya yang Kian Memanas
Warga sedang melakukan aksi protes di lokasi, Kamis, (20/11/2025)

Penjelasan Resmi dan Sikap Kuasa Hukum Penggugat

Menanggapi polemik kericuhan terjadi saat masyarakat menghadang tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.

Kuasa Hukum penggugat Khairuman mengatakan,  kericuhan yang telah terjadi dipicu adanya isu yang menyebutkan bahwa lahan yang akan dieksekusi termasuk area kuburan.

Khairuman membantah keras kabar tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebutkan bahwa eksekusi mencakup area makam merupakan kabar yang tidak benar dan telah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan, tidak ada kuburan atau makam yang masuk ke dalam objek eksekusi,” ungkap Khairuman.

Ia menegaskan, perkara ini secara hukum sudah sah dimenangkan oleh kliennya yaitu M. Ali Hasyimi sebagai Penggugat.

Bahkan lajutnya, PN Suka Makmue sudah dua kali aanmaning atau teguran kepada para Termohon Eksekusi. Namun, para Termohon tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.

Selanjutnya, pengadilan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa pada 25 Februari 2025, dan kemudian melakukan sita eksekusi pada 18 September 2025.

“Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, Ketua PN melalui Panitera sudah menyampaikan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan diberi waktu delapan hari untuk mengajukan sanggahan resmi. Tapi sampai waktu itu berakhir, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan keberatan. Artinya, semua proses hukum telah dilalui dengan sah,” ujar Khairuman.

Baca Selanjutnya...
Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...