Antara Hak Tanah dan Hak Peristirahatan: Potret Sengketa Tanah Kuburan di Nagan Raya yang Kian Memanas

Antara Hak Tanah dan Hak Peristirahatan: Potret Sengketa Tanah Kuburan di Nagan Raya yang Kian Memanas
Warga sedang melakukan aksi protes di lokasi, Kamis, (20/11/2025)

Perspektif Warga: Realita yang Dirasakan di Lapangan

Dari puluhan warga yang hadir, M Amir (57) dan Salmi (47) menjadi dua sosok yang paling aktif memberikan keterangan mengenai situasi dilapangan. Keduanya menuturkan, bahwa mereka bersama puluhan warga lainya berkomitmen terus berada di lapangan guna menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap proses eksekusi tanah tersebut.

M Amir menegaskan, pihak warga perlu mengklarifikasi tentang kabar yang dimunculkan pihak penggugat bahwa bukan tanah kuburan yang disengketakan melainkan tanah 8x30 meter.

“Lahan 8x30 klaim penggugat telah masuk dalam sketsa tanahnya, padahal tidak, jika tanah 8x30 itu kami serahkan, jelas-jelas tanah kuburan diluar sengketa juga diklaim milik penggugat, maka yang sedang kami pertahankan sekarang adalah lahan seluas 8x30 tersebut juga merupakan tanah kuburan,” terangnya.

Disisi lain, masyarakat juga mengaku kecewa terhadap penggugat. Sebab beberapa waktu lalu diantara kedua belah pihak telah membuat kesepakatan bersama agar perkara ini selesai.

Namun, beberapa waktu setelah surat tersebut disepakati, pihak tergugat menerima surat pemberitahuan perintah eksekusi oleh Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui Jurusita.

“Kami sangat kecewa atas upaya eksekusi tanah tersebut, padahal beberapa waktu yang lalu sudah ada kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan dibuat dan melibatkan sejumlah pihak seperti pihak kepolisian Polsek kuala, termasuk keluarga penggugat,” seru M Amir didampingi Salmi dilokasi.

Padahal tambahnya, surat tersebut dibuat turut disaksikan oleh puluhan warga dan ahli waris dari penggugat, yang isi didalamnya menyatakan bahwa pihak penggugat berjanji tidak akan menggunakan tanah sengketaa tersebut untuk pribadi.

“Kami dan puluhan warga lain sudah berfikir kalau perkara ini selesai, tapi nyatanya dilapangan masih ada upaya eksekusi, maka kami tegaskan sampai kapanpun kami menolak,” ujarnya.

Warga berharap kepada pihak terkait agar meninjau kembali putusan tersebut, sehingga potensi gesekan antara masyarakat dengan pihak pihak lain tidak terjadi.

Baca Selanjutnya...
Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...