Antara Hak Tanah dan Hak Peristirahatan: Potret Sengketa Tanah Kuburan di Nagan Raya yang Kian Memanas

Antara Hak Tanah dan Hak Peristirahatan: Potret Sengketa Tanah Kuburan di Nagan Raya yang Kian Memanas
Warga sedang melakukan aksi protes di lokasi, Kamis, (20/11/2025)

Berujung ke Meja Hijau

Karena tidak menemukan jalan tengah, kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Suka Makmue berupa gugatan perdata hingga dimenangkan oleh pihak penggugat dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN SKM tertanggal 15 September 2023. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 111/PDT/2023/PT BNA tertanggal 5 Desember 2023. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), penggugat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.

Putusan ini sontak memicu reaksi keras dari puluhan warga termasuk pihak tergugat, dimana mereka mengaku telah membeli tanah tersebut secara sah dan selama puluhan tahun tanpa ada sengketa dengan pihak manapun.

Ketegangan di Lapangan Menjelang Eksekusi

Jadwal eksekusi yang direncanakan pada hari Kamis, 20 September 2025 menambah kekhawatiran puluhan warga dan pihak tergugat. Aparat keamanan dari Polres Nagan Raya dikerahkan untuk mengantisipasi potensi gesekan. Beberapa warga dilokasi mengaku sulit tidur memikirkan kemungkinan yang akan terjadi ketika eksekusi itu dilakukan. Kemungkinan terbesar dipastikan akan bentrok antara aparat dengan warga. Sementara itu, pihak yang menang di pengadilan menegaskan bahwa mereka hanya menuntut hak yang telah diakui secara hukum.

Baca Selanjutnya...
Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...