Antara Hak Tanah dan Hak Peristirahatan: Potret Sengketa Tanah Kuburan di Nagan Raya yang Kian Memanas

Antara Hak Tanah dan Hak Peristirahatan: Potret Sengketa Tanah Kuburan di Nagan Raya yang Kian Memanas
Warga sedang melakukan aksi protes di lokasi, Kamis, (20/11/2025)

Khairuman juga menjelaskan, objek yang disengketakan merupakan tanah baru yang dibeli oleh Termohon Eksekusi I atas nama Syawali berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 383/2012 dan Surat Keterangan Nomor 743/SP/XI/2012 tertanggal 10 Juli 2012.

Namun, dalam persidangan, bukti kepemilikan yang diajukan Termohon dinilai tidak sah oleh pengadilan dan dikesampingkan, sehingga tanah tersebut secara hukum menjadi milik Pemohon Eksekusi.

“Bukti-bukti telah diuji di ruang sidang dan pengadilan memutuskan bahwa hak kepemilikan berada di pihak kami. Jadi, klaim bahwa itu tanah makam sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.

Klarifikasi terkait adanya surat kesepakatan bersama, pihaknya menegaskan kliennya sebagai penggugat tidak pernah hadir pada saat surat tersebut dibuat.

“Atas nama penggugat tidak hadir pada saat itu, yang hadir hanya anaknya, berikut mereka tidak ada kapasitas dalam mengambil keputusan terhadap apa yang mereka putuskan,” pungkasnya.

Oleh karena itu, guna menghormati putusan pengadilan yang sudah diakui secara hukum, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dan terukur agar proses eksekusi dapat dilaksanakan.

“Kita minta kepada pihak penegak hukum, jika eksekusi itu tidak bisa dengan cara suka rela, kita berharap ada upaya paksa untuk menyerahkan, karena ini menyangkut dengan keputusan Negara, keputusan wakil Tuhan, jangan sampai keputusan ini diobrak abrik oleh segelintir orang,” tutupnya.

Saat ini, semua pihak masih menanti jalan terbaik. Warga berharap suara mereka didengar. Penggugat berharap hak mereka dihormati. Sementara aparat keamanan berupaya agar konflik tidak berkembang menjadi gejolak sosial.

Di tengah semua itu, tanah pemakaman tetap berdiri dalam keheningannya menanti keputusan manusia yang hidup, sementara mereka yang telah pergi hanya bisa diam.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...