Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong Nagan Raya

Suka Makmue - Dalam rangka mendukung percepatan program sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong pada tanggal 1 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses sertipikasi tanah wakaf sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Pelaksanaan pengukuran ini diharapkan menjadi dasar bagi terbitnya sertipikat tanah wakaf yang sah dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, tanah wakaf tersebut dapat terlindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan, serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Nadzir sesuai peruntukannya untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya dalam mendukung penguatan peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan sosial. Melalui legalisasi aset wakaf yang terukur dan terdaftar, diharapkan pengelolaan wakaf di daerah dapat berlangsung lebih transparan, aman, dan berkelanjutan untuk kemaslahatan masyarakat. (*)















Komentar