Penertiban Tanah Terlantar: Wujud Kehadiran Negara dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Tanah untuk Kemakmuran Rakyat

Suka Makmue - Tanah merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki nilai strategis dan manfaat luar biasa bagi kehidupan manusia. Namun demikian, masih terdapat sebagian tanah di Indonesia yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemegang haknya, sehingga dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang adil dan berkeadilan sosial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melaksanakan program penertiban tanah terlantar. Tujuannya adalah agar setiap bidang tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar tidak dibiarkan begitu saja. Melalui mekanisme penertiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan perumahan rakyat, infrastruktur, ruang terbuka hijau, serta berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya.
Upaya ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan bahwa setiap jengkal tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebab, tanah bukan hanya sekadar hak yang dimiliki, tetapi juga amanah yang harus dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama.















Komentar