Info Nagan Raya
Satu Tahun jadi DPO, Tersangka Kasus Korupsi Asal Nagan Raya Dibekuk di Aceh Singkil

Suka Makmue - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya bersama personel Reskrim Polres Nagan Raya dibantu Tim Intelejen Kejaksaan Aceh Singkil berhasil menangkap buronan bernama Zulkifli Joni (50) warga gampong Kuala Seumayam,Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya.
Zulkifli ditangkap di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil pada Jum’at (08/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya Djaka B. Wibisana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Achmad Rendra Pratama mengatakan, tersangka tersebut sebelumnya merupakan Sekretaris Desa Kuala Seumayam tahun 2016-2021.
“Zulkifli Joni merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam Tahun Anggaran 2016 - 2021,” kata Achmad Rendra.
Dia menambahkan, pihaknya menetapkan Zulkifli sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada 29 November 2023.
“Zulkifli Joni ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya sejak 2023 lalu,” tambahnya.
Achmad Rendra menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan surat pengantar Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023.
Surat tersebut berisikan tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. 2021.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.713.112.486,00 (satu milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah),” tandasnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya akan melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (**)















Komentar