Wakil Ketua DPRK Abdya Akan Wujudkan Aspirasi Korban Konflik

Blangpidie - Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mengaku akan memperjuangkan nasib para korban konflik dan Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk mendapatkan lahan di Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH).
"Lebih kurang 20 tahun kami memperjuangkan lahan untuk eks Kombatan dan korban konflik, InsyaAllah berkat keyakinan dan doa masyarakat Aceh Barat Daya cita-cita ini akan segera terwujud dengan skema HKM", kata Wakil Ketua I DPRK Abdya, Mustiari kepada wartawan Sabtu (22/2/2025) di Blangpidie.
Menurut Eks Kkombatan itu, salah satu butir perdamaian yang tercantum dalam MoU (Memorandum of Understanding) yang disepakati di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, yakni tersedianya lahan untuk korban konflik.
Karena itu katanya, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yg dilaksanakan dalam kawasan Hutan Negara/Hutan Hak/Hutan Adat yg dikelola oleh masyarakat sebagai pelaku utama.
"Skema HKm adalah akses legal yg diberikan oleh Menteri kepada perorangan/kelompok masyarakat/KTH/Gapoktan/Koperasi untuk memanfaatkan Hutan Lindung/Hutan Produksi Terbatas selama 35 tahun, dan akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali," imbuh Mustiari.
Mustiari Menjelaskan, Adapun luas lahan yang diajukan melalui KTH Tuah Seudong Rimba yakni 2.000 hektar.
"Nantinya lahan tersebut akan kita jadikan perkebunan kopi dan tanaman menghasilkan lainnya yang dikelola secara intensif sehingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya korban konflik,' harapnya.
Kemudian kata Mustiari, dalam pengajuan permohonan izin persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial skema HKm KTH Tuah Seudong Rimba didampingi oleh BKPH (Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan) Blangpidie dibawah KPH Wilayah V Aceh selaku pemangku kawasan hutan di tingkat tapak.















Komentar